Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagai berikut : a. masa sewa penggunaan tanah makam selama 3 (tiga) tahun takwim/jenazah; dan b. masa sewa tempat pembakaran jenazah di krematorium untuk sekali pembakaran/jenazah. 3. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda