Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Masa Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagai berikut :
a. masa sewa penggunaan tanah makam selama 3 (tiga) tahun takwim/jenazah; dan
b. masa sewa tempat pembakaran jenazah di krematorium untuk sekali pembakaran/jenazah.
3. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
