Koreksi Pasal 103
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Setiap kendaraan wajib uji yang mengalami keterlambatan melakukan pengujian berkala dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
9. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 107 A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 107 A Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka ketentuan Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11. Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
