Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
5. Pertamanan Kota adalah hasil segala kegiatan dan/atau usaha penataan ruang yang memanfaatkan unsur-unsur alam dan binaan manusia yang bertujuan menciptakan keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan pembentukan wadah kegiatan rekreasi luar ruang berupa Taman Kota, Jalur Hijau dan Hutan Kota serta Kebun Bibit di wilayah Kota Kediri.
6. Taman Kota adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota yang mempunyai batas tertentu, ditata dengan serasi, lestari dan indah dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur
alam untuk menjadi fasilitas sosial kota, pengaman sarana kota dan mampu menjadi areal penyerapan air.
7. Program Pertamanan Kota adalah serangkaian kebijakan yang mengatur pertamanan kota.
8. Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memelihara, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/ penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
9. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
10.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pertamanan kota yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Guna mewujudkan Program Pertamanan Kota secara efektif dan memiliki nilai kemanfaatan yang besar, maka setiap orang atau Badan diwajibkan menanam pohon atau tanaman di depan bangunan dan/atau dalam pekarangan.
(2) Jumlah pohon atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan keluasan kavling tanah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rumah Tinggal:
1. jenis kavling dengan ukuran luas kurang dari 120 m2 wajib ditanami minimal 1 (satu) pohon pelindung dan/atau tanaman produktif dan penutup tanah/ rumput;
2. jenis kavling dengan ukuran luas 120 m2 – 240 m2 wajib ditanami minimal 1 (satu) pohon pelindung dan atau tanaman produktif, perdu dan semak hias serta penutup tanah/ rumput;
3. jenis kavling dengan ukuran luas 240 m2 - 500 m2 wajib ditanami minimal 2 (dua) pohon pelindung dan atau tanaman produktif, perdu dan semak hias serta penutup tanah/rumput;
4. jenis kavling dengan ukuran luas lebih dari 500 m2 wajib ditanami minimal 3 (tiga) pohon pelindung dan atau tanaman produktif, perdu dan semak hias serta penutup tanah/rumput;
5. terhadap luas kavling yang tidak dimungkinkan untuk ditanami pohon penghijauan wajib ditanami dengan sistem pot dan/atau tanaman gantung lainnya.
b. Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan atau persil yang terbangun diwajibkan untuk menghijaukan halaman/ pekarangan atau persil dengan rencana tapak/site plan yang telah disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk;
c. Setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk mewujudkan taman dan penghijauan pada lokasi jalur hijau sesuai dengan rencana tapak/site plan yang telah disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk;
d. Bangunan kantor, penginapan, industri / pabrik, bangunan perdagangan dan sejenisnya diwajibkan :
1. untuk bangunan yang mempunyai luas tanah antara 120 m2 - 240 m2 wajib ditanami minimal 1 (satu) pohon pelindung dan/atau tanaman produktif, perdu dan semak hias;
2. jenis kavling dengan ukuran luas lebih dari 240 m2 wajib ditanami minimal 3 (tiga) pohon pelindung dan atau tanaman produktif, perdu dan semak hias serta penutup tanah / rumput dengan jumlah yang cukup;
3. setiap bangunan wajib diimbangi dengan tanaman disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan, yang secara teknis ditentukan oleh instansi yang membidangi;
4. setiap badan jalan di seluruh daerah dapat ditanami tanaman penghijau.