Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
