Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengurus BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f terdiri atas:
a. Pengurus Barang Pengelola;
b. Pengurus Barang Pengguna; dan
c. Pengurus Barang Pembantu.
Koreksi Anda
