Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan BMD meliputi: a. perencanaan pengadaan; b. perencanaan pemeliharaan; c. perencanaan pemanfaatan; d. perencanaan pemindahtanganan; dan e. perencanaan penghapusan. (2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan. (3) Perencanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan. (4) Perencanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan. (5) Perencanaan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan. (6) Perencanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan. (7) Ketentuan mengenai Tata cara penyusunan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda