Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota atas usul
Pengguna Barang.
(3) Penetapan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Koreksi Anda
