Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Walikota;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD;
e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Koreksi Anda
