Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Walikota; d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD; e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Koreksi Anda