Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Walikota dibantu: a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD; b. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang; c. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang; d. Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang selaku Kuasa Pengguna Barang; e. Pejabat yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMD pada Pengguna Barang selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; dan f. Pejabat yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah selaku Pengurus BMD.
Koreksi Anda