Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Walikota dibantu:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;
b. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
c. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang;
d. Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang selaku Kuasa Pengguna Barang;
e. Pejabat yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMD pada Pengguna Barang selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; dan
f. Pejabat yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah selaku Pengurus BMD.
Koreksi Anda
