Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD; e. mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda