Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BMD meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
(2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan menggunakan teknologi informasi dan/atau inovasi Daerah lainnya.
(3) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pengelolaan BMD dengan menggunakan teknologi informasi dan/atau inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
