Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMD meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. (2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan menggunakan teknologi informasi dan/atau inovasi Daerah lainnya. (3) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pengelolaan BMD dengan menggunakan teknologi informasi dan/atau inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda