Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan barang;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. BMD berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda
