Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; dan c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis.
Koreksi Anda