Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pengelolaan BMD adalah untuk: a. mengamankan BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD.
Koreksi Anda