Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Maksud pengelolaan BMD adalah untuk:
a. mengamankan BMD;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD.
Koreksi Anda
