Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering.
(2) Pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan atau terdaftar sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(4) Dalam penyelenggaraan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak harus memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23 Besaran tarif Pajak Hiburan untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :
NO OBJEK PAJAK TARIF
1. Tontonan film 10%
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
a. Di hotel dan/atau restoran
b. Di luar hotel dan/atau restoran
35% 20%
3. Kontes kecantikan, binaraga 20%
4. Pameran, pasar malam 20%
5. Diskotik, karaoke, klab malam, pub 50%
6. Permainan bilyard 15%
7. Bowling 20%
8. Permainan ketangkasan, game/play station, sirkus, akrobat, komedi putar, sulap Permainan anak kuda putar, kincir angin dll :
a. Di mall/swalayan
b. Di luar mall/swalayan
15% 10%
9. Pacuan kuda, kendaraan bermotor 15%
10. Panti pijat, mandi uap/spa 40%
11. Refleksi, pusat kebugaran (fitness center, gym) 20%
12. Pertandingan olah raga 10%
3. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 71 Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
b. NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen);
c. NJOP lebih dari Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
d. NJOP lebih dari Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima belas persen);
e. NJOP lebih dari Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen);
f. NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,225% (nol koma dua ratus dua puluh lima persen);
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM,
MUHLISIINA LAHUDDIN, SH.MH.
Penata Tingkat I NIP. 19760810 200604 1 022
g. NJOP lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
h. NJOP lebih dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,275% (nol koma dua ratus tujuh puluh lima persen);
i. NJOP lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).