Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
“ BAB VI MODAL