Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 288.978.008.941,00 (dua ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.
288.978.008.941,00 (dua ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Koreksi Anda
