Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 288.978.008.941,00 (dua ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) yang terdiri atas penerimaan pembiayaan.
(2) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp. 288.978.008.941,00 (dua ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
