Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.366.016.496.377,00 (satu trilyun tiga ratus enam puluh enam milyar enam belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 671.517.355.448,00 (enam ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 627.707.052.377,00 (enam ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh juta lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 44.878.819.352,00 (empat puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 21.913.269.200,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Koreksi Anda