Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 939.913.074.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 840.742.074.000,00 (delapan ratus empat puluh milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 99.171.000.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Koreksi Anda
