Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 297.036.691.608,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh milyar tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah), yang terdiri atas : a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 116.085.000.000,00 (seratus enam belas milyar delapan puluh lima juta rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.019.832.200,00 (tiga puluh dua milyar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.440.735.220,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 147.491.124.188,00 (seratus empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda