Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 81.520.113.361,00 (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah b. belanja modal peralatan dan mesin. c. belanja modal bangunan dan gedung. d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 21.920.434.141,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah). (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 33.121.685.655,00 (tiga puluh tiga milyar seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 23.553.017.805,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh belas ribu delapan ratus lima rupiah). (5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.824.975.760,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Koreksi Anda