Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.330.896.725.617,00 (satu trilyun tiga ratus tiga puluh milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 639.952.238.018,00 (enam ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 577.417.750.488,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah). (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 86.948.443.061,00 (delapan puluh enam milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 26.578.294.050,00 (dua puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Koreksi Anda