Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 1.428.487.199.778,00 (satu trilyun empat ratus dua puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Koreksi Anda
