Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 28.215.200.000,00 (dua puluh delapan milyar dua ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah), yang terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
