Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 272.346.756.588,00 (dua ratus tujuh puluh dua milyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), yang terdiri atas :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 112.888.250.000,00 (seratus dua belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 18.917.716.600,00 (delapan belas milyar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp.
1.439.972.315,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 139.100.817.673,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar seratus juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
