Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
