Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas penerimaan pembiayaan yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu : 1) Semula Rp 202.911.127.879,00 2) Bertambah Rp 139.832.458.901,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 342.743.586.780,00 perubahan
Koreksi Anda