Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas: a. Belanja operasional 1) Semula Rp 1.330.896.725.617,00 2) Bertambah Rp 87.838.346.147,00 Jumlah belanja operasional Rp 1.418.735.071.764,00 setelah perubahan b. Belanja Modal 1) Semula Rp 81.520.113.361,00 2) Bertambah Rp 67.374.949.015,00 Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 148.895.062.376,00 c. Belanja tidak terduga 1) Semula Rp 15.500.000.000,00 2) Bertambah Rp 36.117.500.000,00 Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp 51.617.500.000,00 d. Belanja transfer 1) Semula Rp 570.360.800,00 2) (berkurang) Rp (10.000.000,00) Jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp 560.360.800,00
Koreksi Anda