Koreksi Pasal 26A
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Ketentuan yang mengatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 24); dan
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 23), Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
