Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penggunaan nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik ditentukan sebagai berikut: a. dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 tetap menggunakan nomenklatur yang lama yakni “Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik”; dan b. dalam penyusunan perencanaan anggaran tahun 2024 dan seterusnya menggunakan nomenklatur baru yakni “Badan Kesatuan Bangsa dan Politik”. 14. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda