Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan dengan Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. 11. Pasal 21 dihapus. 12. Pasal 22 dihapus. 13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 23A, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda