Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan dengan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 6 (enam) bidang. 9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda