Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Saldo anggaran lebih awal Rp
267.339.528.626,01
b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan
pembiayaan tahun berjalan Rp
267.341.428.526,01
Jumlah
Rp (1.899.900,00)
c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Rp
342.743.586.779,59
Jumlah
Rp
342.741.686.879,59
d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun
sebelumnya
Rp
1.899.900,00
e. Lain-lain
Rp 0,00
Saldo anggaran lebih akhir Rp
342.743.586.779,59
Koreksi Anda
