Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Saldo anggaran lebih awal Rp 267.339.528.626,01 b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 267.341.428.526,01 Jumlah Rp (1.899.900,00) c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Rp 342.743.586.779,59 Jumlah Rp 342.741.686.879,59 d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 1.899.900,00 e. Lain-lain Rp 0,00 Saldo anggaran lebih akhir Rp 342.743.586.779,59
Koreksi Anda