Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp 240.837.743.934,28 b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 240.839.243.934,28 Jumlah Rp (1.500.000,00) c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Rp 267.339.528.626,01 Jumlah Rp 267.338.028.626,01 d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 1.500.000,00 e. Lain-lain Rp 0,00 Saldo anggaran lebih akhir Rp 267.339.528.626,01
Koreksi Anda