Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 33.209.245.053,20 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1.306.196.429.983,53 2. Realisasi Rp 1.339.405.675.036,73 Selisih lebih sebesar Rp 33.209.245.053,20 b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 234.128.783.572,81 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 1.547.034.173.917,81 2. Realisasi Rp 1.312.905.390.345,00 Selisih kurang sebesar Rp (234.128.783.572,81) c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp267.338.028.626,01 dengan rincian sebagai berikut : 1. Defisit setelah perubahan Rp 240.837.743.934,28 2. Realisasi Rp 26.500.284.691,73 Selisih lebih sebesar Rp. 267.338.028.626,01 d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 240.837.743.934,28 2. Realisasi Rp 240.839.243.934,28 Selisih lebih sebesar Rp 1.500.000,00 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 0,00 2. Realisasi Rp 0,00 Selisih lebih/kurang sebesar Rp. 0,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 1.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 240.837.743.934,28 2. Realisasi Rp 240.839.243.934,28 Selisih lebih sebesar Rp 1.500.000,00
Koreksi Anda