Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Kediri.
2. Walikota adalah Walikota Kediri.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
11. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan pan penetapan rencana tata ruang.
15. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
17. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota.
19. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan / atau aspek fungsional.
20. Sistem Wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
21. BWK adalah Bagian Wilayah Kota.
22. Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
23. Sub Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
24. Pusat Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan kota.
25. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
26. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
27. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
28. Kawasan Strategis kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
29. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
30. Ruang Terbuka non Hijau yang selanjutnya disebut RTnH adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yangtidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yangberupa badan air.
31. Indikasi program adalah petunjuk yang memuat usulan program utama penataan/pengembangan kota, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan ruang kota yang sesuai dengan rencana tata ruang.
32. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Kota adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kota dan unsur–unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kota.
33. Ketentuan Perizinan adalah ketentuan – ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, dan digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
34. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
35. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
36. Orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi.
37. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
38. Peran masyarakat adalah sebagai pelaksana pemanfaatan ruang, baik orang perseorangan maupun korporasi, antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
39. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah adalah Badan yang bersifat ad-hoc di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan
mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Ruang lingkup dan muatan RTRW mencakup:
a. visi dan misi penataan ruang;
b. asas dan tujuan;
c. sasaran.
d. ruang lingkup muatan; dan
e. ruang lingkup wilayah.
(1) Visi Penataan Ruang Kota Kediri adalah Terwujudnya Kota Kediri sebagai Pusat Pelayanan Wilayah yang Berdaya Saing.
(2) Misi Penataan Ruang Kota Kediri adalah :
a. Mewujudkan Pengembangan Pusat Kegiatan Industri, Jasa, Perdagangan, Pendidikan dan Pariwisata;
b. Mewujudkan Penyediaan Prasarana Wilayah yang mendukung investasi produktif; dan
c. Mewujudkan Lingkungan yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.
Pasal 4
(1) Asas penataan ruang wilayah Kota Kediri meliputi:
a. Keterpaduan;
b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. Keberlanjutan;
d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
e. Keterbukaan;
f. Kebersamaan dan Kemitraan;
g. Perlindungan Kepentingan Umum;
h. Kepastian Hukum dan Keadilan; serta
i. Akuntabilitas.
(2) Tujuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri meliputi :
a. terwujudnya Kota Kediri sebagai sentra Pendidikan, Industri, Perdagangan Jasa dan Pariwisata, yang mampu mendorong pertumbuhan Kota Kediri dan kawasan sekitarnya;
b. terwujudnya keseimbangan pertumbuhan antara wilayah pusat dengan wilayah Barat dan Timur Kota Kediri; dan
c. terwujudnya Penataan Ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat Kota Kediri.
Pasal 5
Sasaran penataan ruang wilayah Kota Kediri meliputi :
a. mengevaluasi RTRW yang telah ada, sehingga dapat diketahui tipologi, simpangan dan kriteria revisi yang akan dilaksanakan;
b. memantapkan kawasan yang berfungsi lindung, meliputi : kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya serta kewasan rawan bencana;
c. memberikan arahan pengembangan kawasan budidaya, meliputi : kawasan permukiman, kawasan pertanian, pertambangan, industri, pariwisata dan kawasan lainnya;
d. memberikan arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman;
e. memberikan arahan sistem pengembangan prasarana wilayah, meliputi prasarana transportasi, pengairan, energi, telekomunikasi dan lainnya;
f. memberikan arahan pengembangan kawasan yang perlu diprioritaskan pengembangannya selama jangka waktu perencanaan;
g. MENETAPKAN tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumberdaya lainnya;
h. MENETAPKAN kebijaksanaan penunjang ruang (aspek institusi/kelembagaan, pendanaan dan aspek hukum) untuk dapat mewujudkan tata ruang yang direncanakan; dan
i. mensinergikan program pembangunan Kota Kediri dengan Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kediri yang berbatasan langsung dengan Kota Kediri agar pembangunan serasi dan selaras.
Pasal 6
RTRW Kota Kediri memuat :
a. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. Rencana struktur ruang;
c. Rencana pola ruang;
d. Penetapan kawasan strategis kota;
e. Arahan pemanfaatan ruang Kota Kediri yang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Kediri yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan umum insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Pasal 7
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kecamatan Mojoroto meliputi Kelurahan Pojok, Kelurahan Campurejo, Kelurahan Tamanan, Kelurahan Banjarmlati, Kelurahan Bandar Kidul, Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Bandar Lor, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Sukorame, Kelurahan
Bujel, Kelurahan Ngampel, Kelurahan Gayam, Kelurahan Mrican, dan Kelurahan Dermo.
b. Kecamatan Kota meliputi Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Kaliombo, Kelurahan Kampungdalem, Kelurahan Setonopande, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Setonogedong, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Banjaran, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Pocanan, dan Kelurahan Semampir.
c. Kecamatan Pesantren meliputi Kelurahan Blabak, Kelurahan Bawang, Kelurahan Betet, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Banaran, Kelurahan Ngletih, Kelurahan Tempurejo, Kelurahan Ketami, Kelurahan Pesantren, Kelurahan Bangsal, Kelurahan Burengan, Kelurahan Tinalan, Kelurahan Pakunden, Kelurahan Singonegaran, dan Kelurahan Jamsaren.
(3) Batas-batas wilayah Kota Kediri meliputi:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Grogol;
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ngadiluwih;
c. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wates dan Kecamatan Gurah; dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Grogol dan Kecamatan Semen.
e. Luas wilayah administrasi Kota Kediri kurang lebih 6.340 (enam ribu tiga ratus empat puluh) Hektar.
Ruang lingkup dan muatan RTRW mencakup:
a. visi dan misi penataan ruang;
b. asas dan tujuan;
c. sasaran.
d. ruang lingkup muatan; dan
e. ruang lingkup wilayah.
(1) Visi Penataan Ruang Kota Kediri adalah Terwujudnya Kota Kediri sebagai Pusat Pelayanan Wilayah yang Berdaya Saing.
(2) Misi Penataan Ruang Kota Kediri adalah :
a. Mewujudkan Pengembangan Pusat Kegiatan Industri, Jasa, Perdagangan, Pendidikan dan Pariwisata;
b. Mewujudkan Penyediaan Prasarana Wilayah yang mendukung investasi produktif; dan
c. Mewujudkan Lingkungan yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.
(1) Asas penataan ruang wilayah Kota Kediri meliputi:
a. Keterpaduan;
b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. Keberlanjutan;
d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
e. Keterbukaan;
f. Kebersamaan dan Kemitraan;
g. Perlindungan Kepentingan Umum;
h. Kepastian Hukum dan Keadilan; serta
i. Akuntabilitas.
(2) Tujuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri meliputi :
a. terwujudnya Kota Kediri sebagai sentra Pendidikan, Industri, Perdagangan Jasa dan Pariwisata, yang mampu mendorong pertumbuhan Kota Kediri dan kawasan sekitarnya;
b. terwujudnya keseimbangan pertumbuhan antara wilayah pusat dengan wilayah Barat dan Timur Kota Kediri; dan
c. terwujudnya Penataan Ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat Kota Kediri.
Sasaran penataan ruang wilayah Kota Kediri meliputi :
a. mengevaluasi RTRW yang telah ada, sehingga dapat diketahui tipologi, simpangan dan kriteria revisi yang akan dilaksanakan;
b. memantapkan kawasan yang berfungsi lindung, meliputi : kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya serta kewasan rawan bencana;
c. memberikan arahan pengembangan kawasan budidaya, meliputi : kawasan permukiman, kawasan pertanian, pertambangan, industri, pariwisata dan kawasan lainnya;
d. memberikan arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman;
e. memberikan arahan sistem pengembangan prasarana wilayah, meliputi prasarana transportasi, pengairan, energi, telekomunikasi dan lainnya;
f. memberikan arahan pengembangan kawasan yang perlu diprioritaskan pengembangannya selama jangka waktu perencanaan;
g. MENETAPKAN tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumberdaya lainnya;
h. MENETAPKAN kebijaksanaan penunjang ruang (aspek institusi/kelembagaan, pendanaan dan aspek hukum) untuk dapat mewujudkan tata ruang yang direncanakan; dan
i. mensinergikan program pembangunan Kota Kediri dengan Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kediri yang berbatasan langsung dengan Kota Kediri agar pembangunan serasi dan selaras.
RTRW Kota Kediri memuat :
a. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. Rencana struktur ruang;
c. Rencana pola ruang;
d. Penetapan kawasan strategis kota;
e. Arahan pemanfaatan ruang Kota Kediri yang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Kediri yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan umum insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(1) Lingkup wilayah perencanaan merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kecamatan Mojoroto meliputi Kelurahan Pojok, Kelurahan Campurejo, Kelurahan Tamanan, Kelurahan Banjarmlati, Kelurahan Bandar Kidul, Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Bandar Lor, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Sukorame, Kelurahan
Bujel, Kelurahan Ngampel, Kelurahan Gayam, Kelurahan Mrican, dan Kelurahan Dermo.
b. Kecamatan Kota meliputi Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Kaliombo, Kelurahan Kampungdalem, Kelurahan Setonopande, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Setonogedong, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Banjaran, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Pocanan, dan Kelurahan Semampir.
c. Kecamatan Pesantren meliputi Kelurahan Blabak, Kelurahan Bawang, Kelurahan Betet, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Banaran, Kelurahan Ngletih, Kelurahan Tempurejo, Kelurahan Ketami, Kelurahan Pesantren, Kelurahan Bangsal, Kelurahan Burengan, Kelurahan Tinalan, Kelurahan Pakunden, Kelurahan Singonegaran, dan Kelurahan Jamsaren.
(3) Batas-batas wilayah Kota Kediri meliputi:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Grogol;
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ngadiluwih;
c. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wates dan Kecamatan Gurah; dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Grogol dan Kecamatan Semen.
e. Luas wilayah administrasi Kota Kediri kurang lebih 6.340 (enam ribu tiga ratus empat puluh) Hektar.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota adalah mewujudkan Kota sebagai sentra pendidikan, industri, perdagangan-jasa dan pariwisata berskala regional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota adalah mewujudkan Kota sebagai sentra pendidikan, industri, perdagangan-jasa dan pariwisata berskala regional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
BAB Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, meliputi:
a. kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah kota;
b. kebijakan dan strategi pola ruang wilayah kota;dan
c. kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, meliputi:
a. kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah kota;
b. kebijakan dan strategi pola ruang wilayah kota;dan
c. kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis.
Kebijakan struktur ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung – Blitar;
c. pengembangan sistem pusat pelayanan kota; dan
d. pengembangan sistem prasarana wilayah.
Pasal 11
BAB 2
Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang Wilayah Kota
Kebijakan struktur ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung – Blitar;
c. pengembangan sistem pusat pelayanan kota; dan
d. pengembangan sistem prasarana wilayah.
(1) Strategi pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas kota dengan wilayah sekitarnya yang meliputi:
Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar; dan
b. mengembangkan fungsi utama kota sebagai pusat Pendidikan, Industri, Perdagangan-Jasa dan Pariwisata berskala regional.
(2) Strategi pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung – Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan pusat perdagangan produk unggulan kota;
b. mengembangkan sentra pariwisata belanja dan budaya;
c. mengembangkan industri berbasis agro; dan
d. melakukan kerjasama dengan wilayah sekitar secara sinergis dalam pengembangan infrastruktur dan ekonomi daerah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. membagi wilayah kota menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK);
b. membentuk pusat pelayanan kota secara berhirarki;
c. mengembangan pusat pelayanan kota dengan fungsi utama sebagai pusat perbelanjaan dan pusat pelayanan umum pada kawasan pusat kota;
d. meningkatkan aksesibilitas antara pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan; dan
e. menyediakan RTH, prasarana pejalan kaki, sektor informal pada kawasan pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan.
(4) Strategi pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana jalan dan kereta api secara terpadu;
b. mengembangkan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Banaran dan jaringan baru;
c. mengembangkan daerah pelayanan energi ke seluruh wilayah Kota;
d. meningkatkan kapasitas pelayanan telekomunikasi secara terestrial atau sistem kabel ke seluruh kawasan permukiman dan kawasan fungsional kota lainya;
e. mengembangkan jaringan telepon seluler dengan penggunaan menara bersama antar operator dalam satu sistem pengelolaan;
f. meningkatkan pengamanan sepanjang aliran sungai Brantas;
g. mempertahankan jaringan irigasi untuk mendukung pengembangan sawah;
h. melindungi sumber – sumber mata air dan daerah resapan air;
i. meningkatkan penggunaan sumur resapan perkotaan;
j. memperluas jaringan air minum;
k. mengembangkan sistem pengolahan limbah secara terpusat;
l. meningkatkan pengelolaan sistem persampahan dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
m. melakukan normalisasi sistem drainase kota;
n. menyediakan prasarana dan sarana jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional dan sepanjang jalan utama kota; dan
o. menyediakan jalur evakuasi bencana pada lokasi permukiman padat, kawasan perdagangan dan industri.
Pasal 12
Kebijakan pola ruang wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. pemantapan kawasan lindung; dan
b. pengembangan kawasan budidaya.
Pasal 13
(1) Kebijakan pemantapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a. pemantapan kawasan hutan lindung;
b. pemantapan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. pemantapan kawasan perlindungan setempat;
d. pemantapan kawasan suaka alam dan cagar budaya;
e. pemantapan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas kota;
f. penetapan kawasan rawan bencana.
(2) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan budidaya;
b. pengelolaan dan penataan sektor informal;
c. pengembangan RTH; dan
d. pengembangan ruang evakuasi bencana.
Pasal 14
(1) Strategi pemantapan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. memulihkan fungsi kawasan yang mengalami kerusakan;
b. mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan hutan lindung.
(2) Strategi pemantapan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. memulihkan fungsi kawasan yang mengalami kerusakan;
b. mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya.
(3) Strategi pemantapan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. membatasi perkembangan kawasan terbangun dengan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan sungai;
b. membatasi perkembangan permukiman dan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan mata air; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan yang memberikan perlindungan setempat.
(4) Strategi pemantapan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, meliputi :
a. mempertahankan dan memelihara keaslian benda dan kawasan cagar budaya;
dan
b. melakukan konservasi dan preservasi benda dan kawasan cagar budaya yang kondisinya menurun.
(5) Strategi pemantapan RTH minimal 30% dari luas kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. mempertahankan RTH yang sudah ada;
b. menyediakan RTH publik dan privat pada kawasan yang baru;
c. menambah penyediaan RTH publik dalam bentuk taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota; dan
d. meningkatkan intensitas penghijauan pada kawasan lindung.
(6) Strategi penanggulangan kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan bencana; dan
b. menyediakan jalur evakuasi bencana pada kawasan rawan bencana.
Kebijakan pola ruang wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. pemantapan kawasan lindung; dan
b. pengembangan kawasan budidaya.
(1) Kebijakan pemantapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a. pemantapan kawasan hutan lindung;
b. pemantapan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. pemantapan kawasan perlindungan setempat;
d. pemantapan kawasan suaka alam dan cagar budaya;
e. pemantapan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas kota;
f. penetapan kawasan rawan bencana.
(2) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan budidaya;
b. pengelolaan dan penataan sektor informal;
c. pengembangan RTH; dan
d. pengembangan ruang evakuasi bencana.
Pasal 14
(1) Strategi pemantapan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. memulihkan fungsi kawasan yang mengalami kerusakan;
b. mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan hutan lindung.
(2) Strategi pemantapan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. memulihkan fungsi kawasan yang mengalami kerusakan;
b. mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya.
(3) Strategi pemantapan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. membatasi perkembangan kawasan terbangun dengan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan sungai;
b. membatasi perkembangan permukiman dan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan mata air; dan
c. menjaga luasan dan fungsi dari kawasan yang memberikan perlindungan setempat.
(4) Strategi pemantapan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, meliputi :
a. mempertahankan dan memelihara keaslian benda dan kawasan cagar budaya;
dan
b. melakukan konservasi dan preservasi benda dan kawasan cagar budaya yang kondisinya menurun.
(5) Strategi pemantapan RTH minimal 30% dari luas kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. mempertahankan RTH yang sudah ada;
b. menyediakan RTH publik dan privat pada kawasan yang baru;
c. menambah penyediaan RTH publik dalam bentuk taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota; dan
d. meningkatkan intensitas penghijauan pada kawasan lindung.
(6) Strategi penanggulangan kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan bencana; dan
b. menyediakan jalur evakuasi bencana pada kawasan rawan bencana.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Kebijakan penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi :
a. pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi; dan
b. pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup.
(2) Strategis pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
c. mengembangkan kawasan pariwisata sebagai sektor penunjang pertumbuhan ekonomi;
d. meningkatkan minat investasi pada sektor industri dan pariwisata;dan
e. mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi.
(3) Strategis pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melindungi dan melestarikan kawasan resapan air untuk mengimbangi perkembangan kegiatan budidaya;
b. melindungi dan melestarikan kawasan suaka alam; dan
c. melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa cagar budaya.
BAB 4
Kebijakan dan Strategi Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota
(1) Kebijakan penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi :
a. pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi; dan
b. pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup.
(2) Strategis pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
c. mengembangkan kawasan pariwisata sebagai sektor penunjang pertumbuhan ekonomi;
d. meningkatkan minat investasi pada sektor industri dan pariwisata;dan
e. mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi.
(3) Strategis pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melindungi dan melestarikan kawasan resapan air untuk mengimbangi perkembangan kegiatan budidaya;
b. melindungi dan melestarikan kawasan suaka alam; dan
c. melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa cagar budaya.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi:
a. pembagian wilayah kota;
b. pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan; dan
c. pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah kota.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pembagian wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
a. BWK A meliputi seluruh wilayah Kecamatan Mojoroto mencakup Kelurahan Pojok, Campurejo, Tamanan, Banjarmlati, Bandar Kidul, Lirboyo, Bandar Lor, Mojoroto, Sukorame, Bujel, Ngampel, Gayam, Mrican, Dermo;
b. BWK B meliputi seluruh wilayah Kecamatan Kota mencakup Kelurahan Manisrenggo, Rejomulyo, Ngronggo, Kaliombo, Kampungdalem, Setonopande, Ringinanom, Pakelan, Setonogedong, Kemasan, Jagalan, Banjaran, Ngadirejo, Dandangan, Balowerti, Pocanan, Semampir;
c. BWK C meliputi seluruh wilayah Kecamatan Pesantren mencakup Kelurahan Blabak, Bawang, Betet, Tosaren, Banaran, Ngletih, Tempurejo, Ketami, Pesantren, Bangsal, Burengan, Tinalan, Pakunden, Singonegaran, Jamsaren.
(2) Tata ruang setiap BWK diatur lebih lanjut dalam Rencana Rinci selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah perda ini ditetapkan.
(3) Peta rencana pembagian BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19
Rencana pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pusat pelayanan kota;
b. sub pusat pelayanan kota;
c. pusat lingkungan.
Pasal 20
Pasal 21
Rencana pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. rencana pengembangan sistem prasarana transportasi;
b. rencana pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
c. rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air kota; dan
e. rencana pengembangan sistem jaringan infrastruktur perkotaan.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Pengembangan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(2) Rencana pengembangan terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pengembangan terminal tipe A di Kelurahan Tamanan;
b. pengembangan terminal di Selomangleng, Tempurejo, dan Banaran menjadi terminal tipe C; dan
c. pengembangan terminal baru di Kelurahan Mrican dan Kelurahan Ngronggo menjadi terminal tipe C.
(3) Rencana pengembangan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Kelurahan Ngronggo.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan angkutan perkeretaapian;
b. pengembangan keretaapi komuter;
c. pengembangan jalur kereta api ganda;
d. pengembangan dry port;dan
e. pengembangan stasiun keretaapi.
(2) Rencana pengembangan angkutan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalur Kediri – Tanah Abang; Tanah Abang – Kediri;
b. jalur Malang – Kediri - Pasar Senen; Pasar Senen – Kediri –Malang;
c. jalur Malang – Kediri - Gambir; Gambir – Kediri –Malang;
d. jalur Kediri – Padalarang; Padalarang – Kediri;
e. jalur Blitar – Kediri - Malang; Malang – Kediri – Blitar; dan
f. jalur Surabaya Kota – Kediri –Blitar.
(3) Rencana pengembangan kereta api komuter, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: Jalur Jombang – Kediri dan Kediri – Jombang.
(4) Rencana pengembangan jalur kereta api ganda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi jalur Kediri – Kertosono menyatu dengan jalur ganda Subabaya – Kertosono – Nganjuk.
(5) Rencana pengembangan dry port, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pembangunan dry port di Stasiun Kota Kecamatan Kota.
(6) Rencana pengembangan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pengembangan Stasiun Kereta api Kota.
Pasal 26
(1) Pengembangan sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik;
b. pembangkit listrik;dan
c. pemenuhan energi lainnya.
(2) Pengembangan jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV di Kelurahan Burengan, Kelurahan Bangsal, Kelurahan Banaran, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Jamsaren, Kelurahan Pesantren dan Kelurahan Tempurejo;
b. menyalurkan energi listrik dari pembangkit baru SUTET 500 KV di Kelurahan Banaran; dan
c. menambah jaringan distribusi baru khususnya saluran udara tegangan rendah untuk perumahan baru.
(3) Pengembangan distribusi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan GITET pada Gardu Induk (GI) Banaran;
b. Penambahan gardu yang baru sesuai kebutuhan dan permintaan.
(4) Pemenuhan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang pengaturan ruangnya diatur dalam rencana detail tata ruang;
b. pengembangan Energi surya;
c. pengembangan energi biogas; dan
d. pengembangan energi biomassa.
Pasal 27
(1) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi :
a. sistem kabel;
b. sistem seluler.
(2) Pengembangan jaringan sistem prasarana telekomunikasi dengan sistem kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perluasan jaringan pelayanan telepon kabel ke seluruh bagian wilayah kota;
b. menyediakan rumah kabel sesuai kebutuhan pengembangan jaringan baru.
(3) Pengembangan jaringan sistem prasarana telekomunikasi dengan sistem seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. mengembangkan BTS sesuai kebutuhan dan jangkauan pelayanan;
b. penggunaan BTS secara bersama antar operator untuk sistem telekomunikasi selular;
c. peningkatan sistem GPRS, internet dan pelayanan hotspot pada kawasan fungsional kota.
(4) Pengaturan dan ketentuan penempatan BTS dan operasionalnya diatur dalam Peraturan Walikota selambat-lambatnya 3 tahun setelah penetapan Peraturan Daerah ini.
Pasal 28
(1) Sistem jaringan sumber daya air di Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi :
a. wilayah sungai;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. sistem pengendalian banjir.
(2) Rencana pengembangan pengairan berdasarkan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari Wilayah Sungai (WS) Brantas.
(3) Rencana pengembangan sistem irigasi meliputi:
a. menggunakan saluran irigasi teknis dan non teknis di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren;
b. MENETAPKAN jaringan irigasi secara menerus dan tidak terputus melalui persawahan maupun kawasan terbangun kota; dan
c. meningkatkan jaringan irigasi pada lahan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren.
(4) Pengembangan prasarana sumberdaya air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peruntukan mata air meliputi:
a. mata air Sendang Kembar di Kelurahan Gayam;
b. mata air Jiput di Kelurahan Rejomulyo;
c. mata air Sendang Ngembak;
d. mata air Cakarsi di Kelurahan Tosaren; dan
e. mata air Sumber Bulus di Kelurahan Tosaren;
f. mata air Sumber Rempi di Kelurahan Betet.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. menggunakan Kali Brantas, Kali Kresek dan Kali Kedak sebagai saluran utama kota;
b. perbaikan dan sistem drainase yang terpadu untuk mengendalikan sistem saluran kota; dan
c. memperbaiki sistem drainase dan resapan air pada kawasan rawan banjir.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi:
a. pembagian wilayah kota;
b. pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan; dan
c. pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah kota.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pembagian wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
a. BWK A meliputi seluruh wilayah Kecamatan Mojoroto mencakup Kelurahan Pojok, Campurejo, Tamanan, Banjarmlati, Bandar Kidul, Lirboyo, Bandar Lor, Mojoroto, Sukorame, Bujel, Ngampel, Gayam, Mrican, Dermo;
b. BWK B meliputi seluruh wilayah Kecamatan Kota mencakup Kelurahan Manisrenggo, Rejomulyo, Ngronggo, Kaliombo, Kampungdalem, Setonopande, Ringinanom, Pakelan, Setonogedong, Kemasan, Jagalan, Banjaran, Ngadirejo, Dandangan, Balowerti, Pocanan, Semampir;
c. BWK C meliputi seluruh wilayah Kecamatan Pesantren mencakup Kelurahan Blabak, Bawang, Betet, Tosaren, Banaran, Ngletih, Tempurejo, Ketami, Pesantren, Bangsal, Burengan, Tinalan, Pakunden, Singonegaran, Jamsaren.
(2) Tata ruang setiap BWK diatur lebih lanjut dalam Rencana Rinci selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah perda ini ditetapkan.
(3) Peta rencana pembagian BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pusat pelayanan kota;
b. sub pusat pelayanan kota;
c. pusat lingkungan.
(1) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi Kelurahan Pocanan, Kelurahan Setonogedong, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Setonopande yang melayani skala kota dan regional, dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan jasa skala regional, pusat industri, pusat pendidikan, pusat kesehatan skala regional, dan pusat pelayanan pariwisata.
(2) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikembangkan pada masing – masing BWK, meliputi :
a.sub pusat pelayanan kota 1 dengan pusat di Kelurahan Bandar Lor dengan wilayah pelayanan seluruh BWK A yaitu Kecamatan Mojoroto, dengan fungsi pemerintahan kecamatan, pendidikan, kesehatan, perdagangan jasa dan industri;
b.sub pusat pelayanan kota 2 dengan pusat di Kelurahan Campurejo – Lirboyo dengan wilayah pelayanan seluruh BWK A yaitu Kecamatan Mojoroto dengan fungsi pendidikan, perdagangan dan jasa, pariwisata dan pertanian;
c. sub pusat pelayanan kota 3 dengan pusat di Kelurahan Banjaran dengan wilayah pelayanan seluruh BWK B yaitu Kecamatan Kota dengan fungsi perkantoran, industri, pendidikan dan wisata belanja;
d.sub pusat pelayanan kota 4 dengan pusat di Kelurahan Manisrenggo – Ngronggo dengan wilayah pelayanan seluruh BWK B yaitu Kecamatan Kota dengan fungsi perdagangan dan jasa skala regional, pendidikan, transportasi regional untuk angkutan barang dan wisata modern;
e.sub pusat pelayanan kota 5 dengan pusat di Kelurahan Pesantren dengan wilayah pelayanan seluruh BWK C yaitu Kecamatan Pesantren dengan fungsi pemerintahan, industri, perdagangan dan jasa serta pertanian;
(3) Pusat Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi :
a.pusat lingkungan Mrican yang melayani Kelurahan Dermo, Kelurahan Gayam dan Kelurahan Ngampel memiliki fungsi perumahan, perkantoran, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan dan sentra industri kecil;
b.pusat lingkungan Mojoroto yang melayani Kelurahan Bujel dan Kelurahan Sukorame memiliki fungsi perumahan, perkantoran, pasar hasil pertanian, pertanian dan RTH kota;
c. pusat lingkungan Lirboyo yang melayani Kelurahan Pojok, Kelurahan Campurejo dan Kelurahan Tamanan memiliki fungsi perumahan, pendidikan, perdagangan dan jasa, sarana transportasi, RTH kota, wisata alam dan budaya;
d.pusat lingkungan Bandar Lor yang melayani Kelurahan Bandar Kidul dan Kelurahan Banjarmlati memiliki fungsi perdagangan dan jasa, industri, pendidikan dan perumahan;
e.pusat lingkungan Dandangan yang melayani Kelurahan Semampir, Kelurahan Balowerti dan Kelurahan Pocanan memiliki fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, industri dan rumah susun;
f. pusat lingkungan Banjaran yang melayani Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Kemasan dan Kelurahan Setono Gedong memiliki fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pariwisata buatan dan perumahan;
g.pusat lingkungan Setonopande yang melayani Kelurahan Pakelan, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Kampungdalem, dan Kelurahan Jagalan memiliki fungsi perdagangan dan jasa, akomodasi wisata dan wisata belanja;
h.pusat lingkungan Ngronggo yang melayani Kelurahan Kaliombo, Kelurahan Manisrenggo dan Kelurahan Rejomulyo memiliki fungsi perdagangan dan jasa, pendidikan, wisata modern, prasarana transportasi dan perumahan;
i. pusat lingkungan Singonegaran yang melayani Kelurahan Burengan, Kelurahan Tinalan dan Kelurahan Tosaren memiliki fungsi perdagangan dan jasa, pendidikan serta perumahan;
j. pusat lingkungan Bangsal yang melayani Kelurahan Banaran dan Kelurahan Jamsaren memiliki fungsi kesehatan, perdagangan dan jasa, prasarana transportasi, pendidikan serta perumahan;
k. pusat lingkungan Pesantren yang melayani Kelurahan Ketami, Kelurahan Tempurejo, Kelurahan Ngletih, dan Kelurahan Bawang memiliki fungsi kesehatan, industri, perdagangan, dan jasa serta perumahan;
l. pusat lingkungan Blabak yang melayani Kelurahan Betet dan Kelurahan Pakunden memiliki fungsi perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, industri, pertanian perkebunan dan perumahan.
BAB Keempat
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kota
Rencana pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. rencana pengembangan sistem prasarana transportasi;
b. rencana pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
c. rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air kota; dan
e. rencana pengembangan sistem jaringan infrastruktur perkotaan.
Pasal 22
(1) Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan;
b. pengembangan terminal; dan
c. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum dan angkutan barang.
(3) Pengembangan jaringan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Pengembangan jaringan jalan kolektor primer;
b. Pengembangan jaringan jalan sekunder;
c. pengembangan jaringan lingkar: utara – timur – selatan – barat;
d. pengembangan jalan untuk menunjang kegiatan industri, pariwisata dan mobilitas umum;
e. penetapan hierarki jalan.
(4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Jalan nasional sebagai kolektor primer meliputi Jl. Mayjen Sungkono, Jl. A Yani, Jl.
Mayjen Suprapto, Jl. Letjen Sutoyo, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Letjen S. Parman, Jl. M.
T. Haryono, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Bandar Ngalim, Jl. Agus Salim, Jl. Semeru, Jl.
DR. Saharjo, Jl. Suparjan M. W, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Iskandar Muda/ Jembatan Semampir, Jl. Sersan Suharmaji, Jl. Urip Sumoharjo; dan
b. Jalan provinsi sebagai kolektor primer meliputi Jl. Sersan Bahrun, Jl. Gatot Subroto, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. A. Yani dan Jl. Kapten Tendean.
(5) Pengembangan jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Jalan Arteri Sekunder : Jl. Jagung Suprapto – Jl. Supriyadi, Jl. Yos Sudarso – Jl.
Pattimura – Jl. HOS. Cokroaminoto – Jl. Brigjend. Pol. Imam Bachri Hadi Pranoto, Jl. P. Sudirman – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Supersemar – Jl. Kapten Tendean – Jl. DI. Panjaitan;
b. Jalan Kolektor Sekunder : Jl. Veteran, Jl. Wachid Hasyim II – Jl. KH. Abdul Karim – Jl. Wiranto, Jl. Brawijaya – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Erlangga – Jl. P. Kusuma Bangsa;
c. Jalan Lokal Primer : Tempurejo - Wates; Bawang – Kandat; Pesantren – Gurah;
Jl. Raung (Banjarmlati) – Mojo; Campurejo – Semen; Jl. Ngampel Raya (Gayam) – Banyakan; dan
d. Jalan Lokal Sekunder yang menghubungkan antar pusat pemukiman.
(6) Pengembangan jaringan jalan lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. jalan lingkar utara meliputi: jalan batas Kota bagian utara dan Kabupaten Kediri ke arah timur sampai ke Simpang Lima Gumul dengan pengembangan jalan baru dan menggunakan eksisting;
b. jaringan jalan lingkar timur meliputi peningkatan jalan antara: Simpang Lima Gumul – Pabrik Gula Pesantren – Sub Terminal Tempurejo – Kelurahan Bawang;
c. pengembangan jaringan jalan lingkar selatan meliputi: pengembangan jalan dimulai dari Kelurahan Bawang – Blabak – tembus Jl. Kapten Tendean – pengembangan jalan baru Rejomulyo – Manisrenggo – Jl. S. Suharmaji – Pengembangan jembatan baru Banjarmlati – Jalan Baru Banjarmlati – GOR – Kelurahan Tamanan – Terminal Tamanan;
d. pengembangan jaringan jalan lingkar barat meliputi: Terminal Tamanan –Jl. DR.
Saharjo – pengembangan jalan eksisting ke arah barat – pengembangan jalan baru ke arah utara sebelum TPA atau Makam Cina – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo ke arah Kertosono atau Surabaya.
(7) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan peruntukan industri di Kelurahan Betet – Bawang;
b. pengembangan industri dan pergudangan di Kelurahan Semampir dan Kelurahan Dandangan serta industri kecil di Kelurahan Bandar Kidul dan Kelurahan Banjarmlati.
(8) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan wisata modern di Kelurahan Ngronggo– Kelurahan Manisrenggo,
b. pengembangan jalan untuk wisata hutan kota, pengembangan wisata seni dan olah raga di GOR Kelurahan Banjarmlati; dan
c. Pengembangan jalan untuk pengembangan wisata alam dan budaya Selomangleng di Kelurahan Pojok.
(9) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan mobilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan pendidikan di Kelurahan Lirboyo,
b. pengembangan jalan untuk kawasan perkantoran di Kelurahan Pesantren, dan
c. pengembangan jalan untuk kawasan perdagangan jasa di Kelurahan Pesantren, Kelurahan Rejomulyo dan Kelurahan Campurejo.
Pasal 23
(1) Pengembangan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(2) Rencana pengembangan terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pengembangan terminal tipe A di Kelurahan Tamanan;
b. pengembangan terminal di Selomangleng, Tempurejo, dan Banaran menjadi terminal tipe C; dan
c. pengembangan terminal baru di Kelurahan Mrican dan Kelurahan Ngronggo menjadi terminal tipe C.
(3) Rencana pengembangan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Kelurahan Ngronggo.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan angkutan perkeretaapian;
b. pengembangan keretaapi komuter;
c. pengembangan jalur kereta api ganda;
d. pengembangan dry port;dan
e. pengembangan stasiun keretaapi.
(2) Rencana pengembangan angkutan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalur Kediri – Tanah Abang; Tanah Abang – Kediri;
b. jalur Malang – Kediri - Pasar Senen; Pasar Senen – Kediri –Malang;
c. jalur Malang – Kediri - Gambir; Gambir – Kediri –Malang;
d. jalur Kediri – Padalarang; Padalarang – Kediri;
e. jalur Blitar – Kediri - Malang; Malang – Kediri – Blitar; dan
f. jalur Surabaya Kota – Kediri –Blitar.
(3) Rencana pengembangan kereta api komuter, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: Jalur Jombang – Kediri dan Kediri – Jombang.
(4) Rencana pengembangan jalur kereta api ganda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi jalur Kediri – Kertosono menyatu dengan jalur ganda Subabaya – Kertosono – Nganjuk.
(5) Rencana pengembangan dry port, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pembangunan dry port di Stasiun Kota Kecamatan Kota.
(6) Rencana pengembangan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pengembangan Stasiun Kereta api Kota.
Pasal 26
(1) Pengembangan sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik;
b. pembangkit listrik;dan
c. pemenuhan energi lainnya.
(2) Pengembangan jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV di Kelurahan Burengan, Kelurahan Bangsal, Kelurahan Banaran, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Jamsaren, Kelurahan Pesantren dan Kelurahan Tempurejo;
b. menyalurkan energi listrik dari pembangkit baru SUTET 500 KV di Kelurahan Banaran; dan
c. menambah jaringan distribusi baru khususnya saluran udara tegangan rendah untuk perumahan baru.
(3) Pengembangan distribusi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan GITET pada Gardu Induk (GI) Banaran;
b. Penambahan gardu yang baru sesuai kebutuhan dan permintaan.
(4) Pemenuhan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang pengaturan ruangnya diatur dalam rencana detail tata ruang;
b. pengembangan Energi surya;
c. pengembangan energi biogas; dan
d. pengembangan energi biomassa.
Pasal 27
(1) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi :
a. sistem kabel;
b. sistem seluler.
(2) Pengembangan jaringan sistem prasarana telekomunikasi dengan sistem kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perluasan jaringan pelayanan telepon kabel ke seluruh bagian wilayah kota;
b. menyediakan rumah kabel sesuai kebutuhan pengembangan jaringan baru.
(3) Pengembangan jaringan sistem prasarana telekomunikasi dengan sistem seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. mengembangkan BTS sesuai kebutuhan dan jangkauan pelayanan;
b. penggunaan BTS secara bersama antar operator untuk sistem telekomunikasi selular;
c. peningkatan sistem GPRS, internet dan pelayanan hotspot pada kawasan fungsional kota.
(4) Pengaturan dan ketentuan penempatan BTS dan operasionalnya diatur dalam Peraturan Walikota selambat-lambatnya 3 tahun setelah penetapan Peraturan Daerah ini.
Pasal 28
(1) Sistem jaringan sumber daya air di Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi :
a. wilayah sungai;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. sistem pengendalian banjir.
(2) Rencana pengembangan pengairan berdasarkan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari Wilayah Sungai (WS) Brantas.
(3) Rencana pengembangan sistem irigasi meliputi:
a. menggunakan saluran irigasi teknis dan non teknis di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren;
b. MENETAPKAN jaringan irigasi secara menerus dan tidak terputus melalui persawahan maupun kawasan terbangun kota; dan
c. meningkatkan jaringan irigasi pada lahan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren.
(4) Pengembangan prasarana sumberdaya air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peruntukan mata air meliputi:
a. mata air Sendang Kembar di Kelurahan Gayam;
b. mata air Jiput di Kelurahan Rejomulyo;
c. mata air Sendang Ngembak;
d. mata air Cakarsi di Kelurahan Tosaren; dan
e. mata air Sumber Bulus di Kelurahan Tosaren;
f. mata air Sumber Rempi di Kelurahan Betet.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. menggunakan Kali Brantas, Kali Kresek dan Kali Kedak sebagai saluran utama kota;
b. perbaikan dan sistem drainase yang terpadu untuk mengendalikan sistem saluran kota; dan
c. memperbaiki sistem drainase dan resapan air pada kawasan rawan banjir.
(1) Rencana pola ruang wilayah Kota meliputi
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang wilayah Kota meliputi
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB 1
Umum
BAB 2
Hutan lindung
BAB 3
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
BAB 4
Kawasan Perlindungan Setempat
BAB 5
Ruang Terbuka Hijau
BAB 6
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya
BAB 7
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB Ketiga
Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
BAB 1
Umum
BAB 2
Kawasan Perumahan
BAB 3
Kawasan Perdagangan dan Jasa
BAB 4
Kawasan Perkantoran
BAB 5
Kawasan Peruntukan Industri
BAB 6
Kawasan Pariwisata
BAB 7
Kawasan Ruang Terbuka non-Hijau (RTnH)
BAB 8
Kawasan Ruang Evakuasi Bencana
BAB 9
Kawasan Peruntukan Sektor Informal
BAB 10
Kawasan Peruntukan Lain
BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pemanfaatan Ruang Wilayah
BAB 1
Program Pemanfaatan Ruang Wilayah
BAB 2
Perwujudan Struktur Ruang Wilayah Kota
BAB 3
Perwujudan Pola Ruang Wilayah Kota
BAB 4
Perwujudan Kawasan Strategis Kota
BAB Ketiga
Prioritas dan Tahapan Pembangunan
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA
BAB Kesatu
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Umum
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Sistem Perkotaan
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Sistem Jaringan Transportasi
BAB 4
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Sistem Jaringan Energi
BAB 5
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi
BAB 6
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air
BAB 7
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Kawasan Lindung
BAB 8
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Kawasan Budidaya
(1) Strategi pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas kota dengan wilayah sekitarnya yang meliputi:
Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar; dan
b. mengembangkan fungsi utama kota sebagai pusat Pendidikan, Industri, Perdagangan-Jasa dan Pariwisata berskala regional.
(2) Strategi pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung – Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan pusat perdagangan produk unggulan kota;
b. mengembangkan sentra pariwisata belanja dan budaya;
c. mengembangkan industri berbasis agro; dan
d. melakukan kerjasama dengan wilayah sekitar secara sinergis dalam pengembangan infrastruktur dan ekonomi daerah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. membagi wilayah kota menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK);
b. membentuk pusat pelayanan kota secara berhirarki;
c. mengembangan pusat pelayanan kota dengan fungsi utama sebagai pusat perbelanjaan dan pusat pelayanan umum pada kawasan pusat kota;
d. meningkatkan aksesibilitas antara pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan; dan
e. menyediakan RTH, prasarana pejalan kaki, sektor informal pada kawasan pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan.
(4) Strategi pengembangan sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana jalan dan kereta api secara terpadu;
b. mengembangkan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Banaran dan jaringan baru;
c. mengembangkan daerah pelayanan energi ke seluruh wilayah Kota;
d. meningkatkan kapasitas pelayanan telekomunikasi secara terestrial atau sistem kabel ke seluruh kawasan permukiman dan kawasan fungsional kota lainya;
e. mengembangkan jaringan telepon seluler dengan penggunaan menara bersama antar operator dalam satu sistem pengelolaan;
f. meningkatkan pengamanan sepanjang aliran sungai Brantas;
g. mempertahankan jaringan irigasi untuk mendukung pengembangan sawah;
h. melindungi sumber – sumber mata air dan daerah resapan air;
i. meningkatkan penggunaan sumur resapan perkotaan;
j. memperluas jaringan air minum;
k. mengembangkan sistem pengolahan limbah secara terpusat;
l. meningkatkan pengelolaan sistem persampahan dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
m. melakukan normalisasi sistem drainase kota;
n. menyediakan prasarana dan sarana jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional dan sepanjang jalan utama kota; dan
o. menyediakan jalur evakuasi bencana pada lokasi permukiman padat, kawasan perdagangan dan industri.
(1) Strategi pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan perumahan berkepadatan tinggi yang mengutamakan bangunan vertikal pada BWK B;
b. mengembangkan perumahan berkepadatan sedang secara menyebar pada BWK A dan BWK C;
c. mengembangkan perumahan berkepadatan rendah pada wilayah pinggiran kota pada BWK A dan BWK C;
d. meningkatkan fungsi rumah terintegrasi dengan fungsi lain seperti ruko dan rukan;
e. meningkatkan kualitas perumahan pada kawasan kumuh melalui perbaikan kondisi lingkungan perumahan;
f. mengembangkan pasar induk dan pasar tradisional;
g. mengembangkan kawasan pusat perbelanjaan secara berhierarki sesuai skala pelayanan;
h. mengembangkan kawasan khusus perdagangan dan jasa di pusat pelayanan kota yang sekaligus berfungsi sebagai kawasan wisata;
i. menyediakan lokasi khusus untuk toko cinderamata dan wisata kuliner khas Kota;
j. mengelola dan menata ruang untuk sektor informal di kawasan perdagangan;
k. melengkapi setiap kawasan budidaya dengan prasarana pejalan kaki dan RTH;
l. mengembangkan kawasan perkantoran baru dan perkantoran swasta;
m.MENETAPKAN kawasan peruntukan industri kecil atau industri rumah tangga sebagai kawasan sentra industri;
n. melengkapi sistem pengolahan limbah pada sentra industri;
o. menyediakan sentra pemasaran atau outlet industri kecil sekaligus sebagai toko cinderamata;
p. mengembangkan kawasan peruntukan industri secara khusus pada wilayah timur kota;
q. mengembangkan galeri khusus untuk pariwisata budaya;
r. mengembangkan wisata alam Gunung Klotok;
s. menyediakan akomodasi wisata, promosi wisata dan menggelar event wisata berskala regional – nasional;
t. mempertahankan sawah beririgasi teknis pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
u. mengembangkan kawasan peruntukan lain untuk menunjang fungsi utama kota.
(2) Strategi pengembangan kawasan sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. menyediakan ruang bagi sektor informal yang berdekatan dengan kawasan fungsional kota;
b. menyediakan lahan untuk sektor informal secara khusus pada setiap sub pusat pelayanan kota; dan
c. menyedikan sarana prasarana bagi sektor informal.
(3) Strategi pengembangan kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf c, melalui :
a. memanfaatkan RTnH sebagai bagian ruang terbuka kota untuk kegiatan masyarakat;dan
b. mendorong penataan fungsi kawasan yang mendukung perkembangan kawasan fungsional kota.
(4) Strategi pengembangan ruang evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, yaitu dengan menyediakan kawasan untuk ruang evakuasi bencana melalui penggunaan RTH dan bangunan umum.
(1) Strategi pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan perumahan berkepadatan tinggi yang mengutamakan bangunan vertikal pada BWK B;
b. mengembangkan perumahan berkepadatan sedang secara menyebar pada BWK A dan BWK C;
c. mengembangkan perumahan berkepadatan rendah pada wilayah pinggiran kota pada BWK A dan BWK C;
d. meningkatkan fungsi rumah terintegrasi dengan fungsi lain seperti ruko dan rukan;
e. meningkatkan kualitas perumahan pada kawasan kumuh melalui perbaikan kondisi lingkungan perumahan;
f. mengembangkan pasar induk dan pasar tradisional;
g. mengembangkan kawasan pusat perbelanjaan secara berhierarki sesuai skala pelayanan;
h. mengembangkan kawasan khusus perdagangan dan jasa di pusat pelayanan kota yang sekaligus berfungsi sebagai kawasan wisata;
i. menyediakan lokasi khusus untuk toko cinderamata dan wisata kuliner khas Kota;
j. mengelola dan menata ruang untuk sektor informal di kawasan perdagangan;
k. melengkapi setiap kawasan budidaya dengan prasarana pejalan kaki dan RTH;
l. mengembangkan kawasan perkantoran baru dan perkantoran swasta;
m.MENETAPKAN kawasan peruntukan industri kecil atau industri rumah tangga sebagai kawasan sentra industri;
n. melengkapi sistem pengolahan limbah pada sentra industri;
o. menyediakan sentra pemasaran atau outlet industri kecil sekaligus sebagai toko cinderamata;
p. mengembangkan kawasan peruntukan industri secara khusus pada wilayah timur kota;
q. mengembangkan galeri khusus untuk pariwisata budaya;
r. mengembangkan wisata alam Gunung Klotok;
s. menyediakan akomodasi wisata, promosi wisata dan menggelar event wisata berskala regional – nasional;
t. mempertahankan sawah beririgasi teknis pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
u. mengembangkan kawasan peruntukan lain untuk menunjang fungsi utama kota.
(2) Strategi pengembangan kawasan sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. menyediakan ruang bagi sektor informal yang berdekatan dengan kawasan fungsional kota;
b. menyediakan lahan untuk sektor informal secara khusus pada setiap sub pusat pelayanan kota; dan
c. menyedikan sarana prasarana bagi sektor informal.
(3) Strategi pengembangan kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf c, melalui :
a. memanfaatkan RTnH sebagai bagian ruang terbuka kota untuk kegiatan masyarakat;dan
b. mendorong penataan fungsi kawasan yang mendukung perkembangan kawasan fungsional kota.
(4) Strategi pengembangan ruang evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, yaitu dengan menyediakan kawasan untuk ruang evakuasi bencana melalui penggunaan RTH dan bangunan umum.
(1) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi Kelurahan Pocanan, Kelurahan Setonogedong, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Setonopande yang melayani skala kota dan regional, dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan jasa skala regional, pusat industri, pusat pendidikan, pusat kesehatan skala regional, dan pusat pelayanan pariwisata.
(2) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikembangkan pada masing – masing BWK, meliputi :
a.sub pusat pelayanan kota 1 dengan pusat di Kelurahan Bandar Lor dengan wilayah pelayanan seluruh BWK A yaitu Kecamatan Mojoroto, dengan fungsi pemerintahan kecamatan, pendidikan, kesehatan, perdagangan jasa dan industri;
b.sub pusat pelayanan kota 2 dengan pusat di Kelurahan Campurejo – Lirboyo dengan wilayah pelayanan seluruh BWK A yaitu Kecamatan Mojoroto dengan fungsi pendidikan, perdagangan dan jasa, pariwisata dan pertanian;
c. sub pusat pelayanan kota 3 dengan pusat di Kelurahan Banjaran dengan wilayah pelayanan seluruh BWK B yaitu Kecamatan Kota dengan fungsi perkantoran, industri, pendidikan dan wisata belanja;
d.sub pusat pelayanan kota 4 dengan pusat di Kelurahan Manisrenggo – Ngronggo dengan wilayah pelayanan seluruh BWK B yaitu Kecamatan Kota dengan fungsi perdagangan dan jasa skala regional, pendidikan, transportasi regional untuk angkutan barang dan wisata modern;
e.sub pusat pelayanan kota 5 dengan pusat di Kelurahan Pesantren dengan wilayah pelayanan seluruh BWK C yaitu Kecamatan Pesantren dengan fungsi pemerintahan, industri, perdagangan dan jasa serta pertanian;
(3) Pusat Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi :
a.pusat lingkungan Mrican yang melayani Kelurahan Dermo, Kelurahan Gayam dan Kelurahan Ngampel memiliki fungsi perumahan, perkantoran, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan dan sentra industri kecil;
b.pusat lingkungan Mojoroto yang melayani Kelurahan Bujel dan Kelurahan Sukorame memiliki fungsi perumahan, perkantoran, pasar hasil pertanian, pertanian dan RTH kota;
c. pusat lingkungan Lirboyo yang melayani Kelurahan Pojok, Kelurahan Campurejo dan Kelurahan Tamanan memiliki fungsi perumahan, pendidikan, perdagangan dan jasa, sarana transportasi, RTH kota, wisata alam dan budaya;
d.pusat lingkungan Bandar Lor yang melayani Kelurahan Bandar Kidul dan Kelurahan Banjarmlati memiliki fungsi perdagangan dan jasa, industri, pendidikan dan perumahan;
e.pusat lingkungan Dandangan yang melayani Kelurahan Semampir, Kelurahan Balowerti dan Kelurahan Pocanan memiliki fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, industri dan rumah susun;
f. pusat lingkungan Banjaran yang melayani Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Kemasan dan Kelurahan Setono Gedong memiliki fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pariwisata buatan dan perumahan;
g.pusat lingkungan Setonopande yang melayani Kelurahan Pakelan, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Kampungdalem, dan Kelurahan Jagalan memiliki fungsi perdagangan dan jasa, akomodasi wisata dan wisata belanja;
h.pusat lingkungan Ngronggo yang melayani Kelurahan Kaliombo, Kelurahan Manisrenggo dan Kelurahan Rejomulyo memiliki fungsi perdagangan dan jasa, pendidikan, wisata modern, prasarana transportasi dan perumahan;
i. pusat lingkungan Singonegaran yang melayani Kelurahan Burengan, Kelurahan Tinalan dan Kelurahan Tosaren memiliki fungsi perdagangan dan jasa, pendidikan serta perumahan;
j. pusat lingkungan Bangsal yang melayani Kelurahan Banaran dan Kelurahan Jamsaren memiliki fungsi kesehatan, perdagangan dan jasa, prasarana transportasi, pendidikan serta perumahan;
k. pusat lingkungan Pesantren yang melayani Kelurahan Ketami, Kelurahan Tempurejo, Kelurahan Ngletih, dan Kelurahan Bawang memiliki fungsi kesehatan, industri, perdagangan, dan jasa serta perumahan;
l. pusat lingkungan Blabak yang melayani Kelurahan Betet dan Kelurahan Pakunden memiliki fungsi perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, industri, pertanian perkebunan dan perumahan.
(1) Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan;
b. pengembangan terminal; dan
c. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum dan angkutan barang.
(3) Pengembangan jaringan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Pengembangan jaringan jalan kolektor primer;
b. Pengembangan jaringan jalan sekunder;
c. pengembangan jaringan lingkar: utara – timur – selatan – barat;
d. pengembangan jalan untuk menunjang kegiatan industri, pariwisata dan mobilitas umum;
e. penetapan hierarki jalan.
(4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Jalan nasional sebagai kolektor primer meliputi Jl. Mayjen Sungkono, Jl. A Yani, Jl.
Mayjen Suprapto, Jl. Letjen Sutoyo, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Letjen S. Parman, Jl. M.
T. Haryono, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Bandar Ngalim, Jl. Agus Salim, Jl. Semeru, Jl.
DR. Saharjo, Jl. Suparjan M. W, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Iskandar Muda/ Jembatan Semampir, Jl. Sersan Suharmaji, Jl. Urip Sumoharjo; dan
b. Jalan provinsi sebagai kolektor primer meliputi Jl. Sersan Bahrun, Jl. Gatot Subroto, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. A. Yani dan Jl. Kapten Tendean.
(5) Pengembangan jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Jalan Arteri Sekunder : Jl. Jagung Suprapto – Jl. Supriyadi, Jl. Yos Sudarso – Jl.
Pattimura – Jl. HOS. Cokroaminoto – Jl. Brigjend. Pol. Imam Bachri Hadi Pranoto, Jl. P. Sudirman – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Supersemar – Jl. Kapten Tendean – Jl. DI. Panjaitan;
b. Jalan Kolektor Sekunder : Jl. Veteran, Jl. Wachid Hasyim II – Jl. KH. Abdul Karim – Jl. Wiranto, Jl. Brawijaya – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Erlangga – Jl. P. Kusuma Bangsa;
c. Jalan Lokal Primer : Tempurejo - Wates; Bawang – Kandat; Pesantren – Gurah;
Jl. Raung (Banjarmlati) – Mojo; Campurejo – Semen; Jl. Ngampel Raya (Gayam) – Banyakan; dan
d. Jalan Lokal Sekunder yang menghubungkan antar pusat pemukiman.
(6) Pengembangan jaringan jalan lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. jalan lingkar utara meliputi: jalan batas Kota bagian utara dan Kabupaten Kediri ke arah timur sampai ke Simpang Lima Gumul dengan pengembangan jalan baru dan menggunakan eksisting;
b. jaringan jalan lingkar timur meliputi peningkatan jalan antara: Simpang Lima Gumul – Pabrik Gula Pesantren – Sub Terminal Tempurejo – Kelurahan Bawang;
c. pengembangan jaringan jalan lingkar selatan meliputi: pengembangan jalan dimulai dari Kelurahan Bawang – Blabak – tembus Jl. Kapten Tendean – pengembangan jalan baru Rejomulyo – Manisrenggo – Jl. S. Suharmaji – Pengembangan jembatan baru Banjarmlati – Jalan Baru Banjarmlati – GOR – Kelurahan Tamanan – Terminal Tamanan;
d. pengembangan jaringan jalan lingkar barat meliputi: Terminal Tamanan –Jl. DR.
Saharjo – pengembangan jalan eksisting ke arah barat – pengembangan jalan baru ke arah utara sebelum TPA atau Makam Cina – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo ke arah Kertosono atau Surabaya.
(7) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan peruntukan industri di Kelurahan Betet – Bawang;
b. pengembangan industri dan pergudangan di Kelurahan Semampir dan Kelurahan Dandangan serta industri kecil di Kelurahan Bandar Kidul dan Kelurahan Banjarmlati.
(8) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan wisata modern di Kelurahan Ngronggo– Kelurahan Manisrenggo,
b. pengembangan jalan untuk wisata hutan kota, pengembangan wisata seni dan olah raga di GOR Kelurahan Banjarmlati; dan
c. Pengembangan jalan untuk pengembangan wisata alam dan budaya Selomangleng di Kelurahan Pojok.
(9) Pengembangan jalan untuk menunjang peningkatan kegiatan mobilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan jalan untuk kawasan pendidikan di Kelurahan Lirboyo,
b. pengembangan jalan untuk kawasan perkantoran di Kelurahan Pesantren, dan
c. pengembangan jalan untuk kawasan perdagangan jasa di Kelurahan Pesantren, Kelurahan Rejomulyo dan Kelurahan Campurejo.
(1) Rencana pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. rencana pengembangan rute angkutan umum regional;
b. rencana pengembangan rute angkutan umum dalam kota;
c. rencana pengembangan rute angkutan barang; dan
d. rencana pengembangan fasilitas penunjang transportasi.
(2) Rencana pengembangan rute angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. dari Tulungagung: Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl.
Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Ke arah Kertosono – Surabaya;
b. dari Tulungagung: Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl.
S. Bahrun Ke arah Nganjuk;
c. dari arah Surabaya (Kertosono): Jl. Mayor Bismo – Jl. Iskandar Muda – Jl. Gatot Subroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Ds. Bujel – Jl. Ds. Pojok – Jl. Ds. Tamanan – Terminal Tamanan – Jl. Baru Barat Kec. Mojoroto – Jl. Baru Selatan Kec. Mojoroto – Jl. Sersan Suharmadji – Tulungagung;
d. dari Surabaya atau Malang (Pare): Jl. Lingkar Kec. Gampengrejo Kab. Kediri – Jl.
Durian – Jl. Imam Bachri – Jl. DI. Panjaitan – Jl. MT. Hryono – Jl. Letjend. S.
Parman – Jl. Brigj. Katamso – Jl. Banjarmlati – Jl. KH. Agus Salim – Jl. Semeru – Terminal Tamanan – Jl. Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Baru Selatan Kec.
Mojoroto – Jl. Sersan Suharmadji – Tulungagung.
(3) Rencana pengembangan rute angkutan umum perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rute :
a. rute angkutan kota 1: Terminal Tamanan - Jl. DR. Saharjo – Jl. S. Suparjan MW – Jl. Suparman – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Jl. Mayjend Sungkono – Jl. Diponegoro – Jl. Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend.
Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan – Jl. Kapten Tendean – Jalan Baru Selatan Kecamatan Kota – Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Terminal Tamanan;
b. rute angkutan kota 2: Terminal Tamanan – Jl. Semeru – Jl. KH. Agus Salim – Jl.
Bandar Ngalim – Jl. P. Sudirman – Jl. Yos Sudarso – Jl. Diponegoro – Jl.
Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend. Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan –Jl. Kapten Tendean – Jalan Baru Selatan Kecamatan Kota – Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Terminal Tamanan;
c. rute angkutan kota 3: Sub Terminal Selomangleng – Jl. Selomangleng – Jl. Mastrip – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – KH. Akhmad Dahlan – Jl. Jakgung Suprapto – Jl. KH. Wachid Hasyim – Jl. KH. Agus Salim – Jl.
Penanggungan - Jl. Veteran – Jl. Mastrip – Jl. Selomangleng – Sub Terminal Tamanan;
d. rute angkutan kota 4: Sub Terminal Mrican – Jl. KH. Akhmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mataram – Jl. Selowarih – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend Sutoyo – Jl. Mauni – Jl. Pol Imam Bachri HP – Jl. Durian – Sub Terminal Tempurejo;
e. rute angkutan kota 5: Sub Terminal Mrican - Jl. KH. Akhmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda - Jl. Mayor Bismo – Jl. Mayjend Sungkono – Jl. Diponegoro –Jl.
Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. PK Bangsa – Jl. Erlangga – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Dhoho – Jl. Patimura – Jl. HOS.
Cokroaminoto – Jl. Letjend Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan – Jl. Letjend Suparman – Jl.
Letjend Hariono – Jl. Brigjend Katamso – Jl. Bandar Ngalim – Jl. KH. Agus Salim – Jl. Penanggungan – Jl. KH. Akhmad Dahlan - Sub Terminal Mrican;
f. rute angkutan kota 6: Sub Terminal Tempurejo – Jl. Durian – Jl. Pol Imam Bachri HP - Jl. Mauni – Jl. Banaran – SMP 5 – Jl. Ngletih – Jl. Betet Bawang – Jl.
Kapten Tendean – Jl. MT. Haryono – Jl. Letj. S. Parman – Jl. Brigj. Katamso – Jl.
Urip Sumohardjo –Jl. Supersemar – Jl. Kapten Tendean - Jl. Raya Jegles – Jl.
Pinang - Jl. Blabak Pagut – Jl. Ngletih – Sub Terminal Tempurejo.
(4) Rencana pengembangan rute angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. rute 1 Tulungagung – Kertosono/Surabaya : Jl. Suharmaji – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Supersemar – PPMB – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Ke arah Kertosono dan Surabaya;
b. rute 2 Tulungagung – Nganjuk : Jl. Suharmaji – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl.
Supersemar – PPMB – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl.
Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. S. Bahrun;
c. rute 3 Tulungagung – Nganjuk : Jl. Raung – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. S. Bahrun;
d. rute 4 Tulungagung – Kertosono/Surabaya : Jl. Raung – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo;
e. rute 5 Malang/Pare – Udanawu/Blitar : Simpang Lima Gumul – Jalan Tembus Kecamatan Pesantren (Pabrik Gula Pesantren) – Jl. Durian – Jl. Ngletih – Jl. Ds Blabak – Jl. Kapten Tendean;
f. rute 6 Malang/Pare – Tulungagung : Simpang Lima Gumul – Jalan Tembus Kecamatan Pesantren (Pabrik Gula Pesantren) – Jl. Durian – Jl. Ngletih – Jl. Ds Blabak – Jl. Kapten Tendean – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. S.
Suharmaji.
(5) Rencana pengembangan fasilitas penunjang transportasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi traffic light dan flashing, lampu jalan, marka, perambuan, halte/shelter, parkir dan lajur kendaraan roda dua.
(1) Rencana pengembangan infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, meliputi:
a.rencana sistem penyediaan air minum;
b.rencana sistem pengelolaan limbah kota;
c. rencana sistem persampahan;
d.rencana sistem jaringan drainase;
e.rencana sistem penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki; dan
f. rencana jaringan evakuasi bencana.
(2) Rencana sistem penyediaan air minum kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.penyediaan air minum;
b.reaktivasi sumber bor Kuwak 2; dan
c. optimalisasi pompa sumur bor di wilayah timur.
(3) Rencana pengelolaan air minum meliputi:
a. pengembangan sistem perpipaan dengan sistem loop dan menyambung sesuai skala pelayanan masng-masing;
b. menjaga ketersediaan air dengan menggunakan sumber yang ada di Kota; dan
c. melakukan pemeliharaan secara berkala untuk menghindari kebocoran.
(4) Rencana sistem pengelolaan limbah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengelolaan limbah rumah sakit di Jl. Veteran, Jl. KH. Wachid Hasyim, Jl. Mauni, Jl. KP Duryat, Jl. Mayjend Sungkono, Jl. Kapten Tendean;
b. pengelolaan limbah pabrik di Kelurahan Mrican, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Semampir, Kelurahan Pesantren;
c. penyediaan pengelolaan air limbah untuk limbah rumah tangga secara komunal dan terpadu;
d. pengembangan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Jl. Lawu;
e. pengendalian dampak limbah padat dan gas.
(5) Rencana sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sanitary landfill di Kelurahan Pojok dengan luas kurang lebih 10 ha;
b.penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tiap kecamatan dan kegiatan perdagangan jasa;
c. pengembangan sistem pengelolaan sampah dengan cara pengembangan teknologi pengolahan sampah secara tuntas dimasing-masing wilayah kecamatan (IPESATU);dan
d.perencanaan pengelolaan sampah secara regional dan terpadu di Kota Kediri.
(6) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pembagian drainase ke dalam beberapa sub sistem, meliputi: sub sistem drainase Kediri Wilayah Barat, sub sistem drainase Kediri Wilayah Timur dan sub sistem drainase Kediri Pusat Kota dengan menggunakan saluran primer Kali Brantas, Kali Kedak, dan Kali Kresek sebagai saluran utama drainase kota;
b. menggunakan saluran buatan utama dalam kota sebagai saluran sekunder;
c. saluran tersier sebagai saluran penghubung dari petak perumahan ke saluran sekunder; dan
d. mengembangkan sistem drainase secara menerus.
(7) Penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a.penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki pada sepanjang jalan utama, meliputi jalan lingkar kota, Jl. Dr. Saharjo, Jl. Mayor Bismo, Jl. Sersan Suharmaji, Jl. Gatot Subroto,Jl. Kapten Tendean, Jl. A. Yani;
b.rencana sistem penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional kota, meliputi : JL. Dhoho, JL. Basuki Rachmat, JL. Patimura, JL. Yos Sudarso, JL. Panglima Sudirman, JL. Brawijaya, JL. Sultan Agung, JL. Panglima Polim, JL. Yos Sudarso;
c. penyediaan jalur pejalan kaki bagi penyandang cacat di kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan fungsional kota; dan
d.penanaman pohon pelindung dan penyediaan kelengkapan pejalan kaki.
(8) Rencana jaringan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. penyediaan Jalur evakuasi bencana skala kota pada Jl. Bandar Ngalim – Jl. Agus Salim,Jl. Yos Sudarso – Jl. Pattimura, Jl. Yos Sudarso – Jl. Dhoho, serta Jl.
Diponegoro;
b. penyediaan jalan lingkungan dengan perkerasan untuk dilalui oleh kendaraan pemadam kebakaran;
c. pengendalian kepadatan bangunan untuk proteksi terhadap meluasnya kebakaran di Kelurahan Balowerti, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Bandar, Kelurahan Kemasan dan Kelurahan Pakelan; dan
d. peningkatan aksesibilitas kawasan pemukiman padat menuju ruang evakuasi bencana di Kelurahan Tosaren, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Sukorame dan Kelurahan Kemasan.
(1) Rencana pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. rencana pengembangan rute angkutan umum regional;
b. rencana pengembangan rute angkutan umum dalam kota;
c. rencana pengembangan rute angkutan barang; dan
d. rencana pengembangan fasilitas penunjang transportasi.
(2) Rencana pengembangan rute angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. dari Tulungagung: Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl.
Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Ke arah Kertosono – Surabaya;
b. dari Tulungagung: Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl.
S. Bahrun Ke arah Nganjuk;
c. dari arah Surabaya (Kertosono): Jl. Mayor Bismo – Jl. Iskandar Muda – Jl. Gatot Subroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Ds. Bujel – Jl. Ds. Pojok – Jl. Ds. Tamanan – Terminal Tamanan – Jl. Baru Barat Kec. Mojoroto – Jl. Baru Selatan Kec. Mojoroto – Jl. Sersan Suharmadji – Tulungagung;
d. dari Surabaya atau Malang (Pare): Jl. Lingkar Kec. Gampengrejo Kab. Kediri – Jl.
Durian – Jl. Imam Bachri – Jl. DI. Panjaitan – Jl. MT. Hryono – Jl. Letjend. S.
Parman – Jl. Brigj. Katamso – Jl. Banjarmlati – Jl. KH. Agus Salim – Jl. Semeru – Terminal Tamanan – Jl. Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Baru Selatan Kec.
Mojoroto – Jl. Sersan Suharmadji – Tulungagung.
(3) Rencana pengembangan rute angkutan umum perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rute :
a. rute angkutan kota 1: Terminal Tamanan - Jl. DR. Saharjo – Jl. S. Suparjan MW – Jl. Suparman – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Jl. Mayjend Sungkono – Jl. Diponegoro – Jl. Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend.
Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan – Jl. Kapten Tendean – Jalan Baru Selatan Kecamatan Kota – Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Terminal Tamanan;
b. rute angkutan kota 2: Terminal Tamanan – Jl. Semeru – Jl. KH. Agus Salim – Jl.
Bandar Ngalim – Jl. P. Sudirman – Jl. Yos Sudarso – Jl. Diponegoro – Jl.
Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend. Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan –Jl. Kapten Tendean – Jalan Baru Selatan Kecamatan Kota – Jl. S. Suharmaji – Jalan Baru Selatan Kecamatan Mojoroto – Terminal Tamanan;
c. rute angkutan kota 3: Sub Terminal Selomangleng – Jl. Selomangleng – Jl. Mastrip – Jalan Baru Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – KH. Akhmad Dahlan – Jl. Jakgung Suprapto – Jl. KH. Wachid Hasyim – Jl. KH. Agus Salim – Jl.
Penanggungan - Jl. Veteran – Jl. Mastrip – Jl. Selomangleng – Sub Terminal Tamanan;
d. rute angkutan kota 4: Sub Terminal Mrican – Jl. KH. Akhmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mataram – Jl. Selowarih – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Letjend Sutoyo – Jl. Mauni – Jl. Pol Imam Bachri HP – Jl. Durian – Sub Terminal Tempurejo;
e. rute angkutan kota 5: Sub Terminal Mrican - Jl. KH. Akhmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda - Jl. Mayor Bismo – Jl. Mayjend Sungkono – Jl. Diponegoro –Jl.
Hasanuddin – Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Jend. A. Yani – Jl. PK Bangsa – Jl. Erlangga – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Dhoho – Jl. Patimura – Jl. HOS.
Cokroaminoto – Jl. Letjend Sutoyo – Jl. DI. Panjaitan – Jl. Letjend Suparman – Jl.
Letjend Hariono – Jl. Brigjend Katamso – Jl. Bandar Ngalim – Jl. KH. Agus Salim – Jl. Penanggungan – Jl. KH. Akhmad Dahlan - Sub Terminal Mrican;
f. rute angkutan kota 6: Sub Terminal Tempurejo – Jl. Durian – Jl. Pol Imam Bachri HP - Jl. Mauni – Jl. Banaran – SMP 5 – Jl. Ngletih – Jl. Betet Bawang – Jl.
Kapten Tendean – Jl. MT. Haryono – Jl. Letj. S. Parman – Jl. Brigj. Katamso – Jl.
Urip Sumohardjo –Jl. Supersemar – Jl. Kapten Tendean - Jl. Raya Jegles – Jl.
Pinang - Jl. Blabak Pagut – Jl. Ngletih – Sub Terminal Tempurejo.
(4) Rencana pengembangan rute angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. rute 1 Tulungagung – Kertosono/Surabaya : Jl. Suharmaji – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Supersemar – PPMB – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo – Ke arah Kertosono dan Surabaya;
b. rute 2 Tulungagung – Nganjuk : Jl. Suharmaji – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl.
Supersemar – PPMB – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl.
Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. S. Bahrun;
c. rute 3 Tulungagung – Nganjuk : Jl. Raung – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. Gatot Subroto – Jl. S. Bahrun;
d. rute 4 Tulungagung – Kertosono/Surabaya : Jl. Raung – Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Mojoroto – Jl. Lingkar Barat Kecamatan Mojoroto – Jl. Ngampel Raya – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Sultan Iskandar Muda – Jl. Mayor Bismo;
e. rute 5 Malang/Pare – Udanawu/Blitar : Simpang Lima Gumul – Jalan Tembus Kecamatan Pesantren (Pabrik Gula Pesantren) – Jl. Durian – Jl. Ngletih – Jl. Ds Blabak – Jl. Kapten Tendean;
f. rute 6 Malang/Pare – Tulungagung : Simpang Lima Gumul – Jalan Tembus Kecamatan Pesantren (Pabrik Gula Pesantren) – Jl. Durian – Jl. Ngletih – Jl. Ds Blabak – Jl. Kapten Tendean – Jl. Supersemar – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. S.
Suharmaji.
(5) Rencana pengembangan fasilitas penunjang transportasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi traffic light dan flashing, lampu jalan, marka, perambuan, halte/shelter, parkir dan lajur kendaraan roda dua.
(1) Rencana pengembangan infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, meliputi:
a.rencana sistem penyediaan air minum;
b.rencana sistem pengelolaan limbah kota;
c. rencana sistem persampahan;
d.rencana sistem jaringan drainase;
e.rencana sistem penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki; dan
f. rencana jaringan evakuasi bencana.
(2) Rencana sistem penyediaan air minum kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.penyediaan air minum;
b.reaktivasi sumber bor Kuwak 2; dan
c. optimalisasi pompa sumur bor di wilayah timur.
(3) Rencana pengelolaan air minum meliputi:
a. pengembangan sistem perpipaan dengan sistem loop dan menyambung sesuai skala pelayanan masng-masing;
b. menjaga ketersediaan air dengan menggunakan sumber yang ada di Kota; dan
c. melakukan pemeliharaan secara berkala untuk menghindari kebocoran.
(4) Rencana sistem pengelolaan limbah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengelolaan limbah rumah sakit di Jl. Veteran, Jl. KH. Wachid Hasyim, Jl. Mauni, Jl. KP Duryat, Jl. Mayjend Sungkono, Jl. Kapten Tendean;
b. pengelolaan limbah pabrik di Kelurahan Mrican, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Semampir, Kelurahan Pesantren;
c. penyediaan pengelolaan air limbah untuk limbah rumah tangga secara komunal dan terpadu;
d. pengembangan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Jl. Lawu;
e. pengendalian dampak limbah padat dan gas.
(5) Rencana sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sanitary landfill di Kelurahan Pojok dengan luas kurang lebih 10 ha;
b.penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tiap kecamatan dan kegiatan perdagangan jasa;
c. pengembangan sistem pengelolaan sampah dengan cara pengembangan teknologi pengolahan sampah secara tuntas dimasing-masing wilayah kecamatan (IPESATU);dan
d.perencanaan pengelolaan sampah secara regional dan terpadu di Kota Kediri.
(6) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pembagian drainase ke dalam beberapa sub sistem, meliputi: sub sistem drainase Kediri Wilayah Barat, sub sistem drainase Kediri Wilayah Timur dan sub sistem drainase Kediri Pusat Kota dengan menggunakan saluran primer Kali Brantas, Kali Kedak, dan Kali Kresek sebagai saluran utama drainase kota;
b. menggunakan saluran buatan utama dalam kota sebagai saluran sekunder;
c. saluran tersier sebagai saluran penghubung dari petak perumahan ke saluran sekunder; dan
d. mengembangkan sistem drainase secara menerus.
(7) Penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a.penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki pada sepanjang jalan utama, meliputi jalan lingkar kota, Jl. Dr. Saharjo, Jl. Mayor Bismo, Jl. Sersan Suharmaji, Jl. Gatot Subroto,Jl. Kapten Tendean, Jl. A. Yani;
b.rencana sistem penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional kota, meliputi : JL. Dhoho, JL. Basuki Rachmat, JL. Patimura, JL. Yos Sudarso, JL. Panglima Sudirman, JL. Brawijaya, JL. Sultan Agung, JL. Panglima Polim, JL. Yos Sudarso;
c. penyediaan jalur pejalan kaki bagi penyandang cacat di kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan fungsional kota; dan
d.penanaman pohon pelindung dan penyediaan kelengkapan pejalan kaki.
(8) Rencana jaringan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. penyediaan Jalur evakuasi bencana skala kota pada Jl. Bandar Ngalim – Jl. Agus Salim,Jl. Yos Sudarso – Jl. Pattimura, Jl. Yos Sudarso – Jl. Dhoho, serta Jl.
Diponegoro;
b. penyediaan jalan lingkungan dengan perkerasan untuk dilalui oleh kendaraan pemadam kebakaran;
c. pengendalian kepadatan bangunan untuk proteksi terhadap meluasnya kebakaran di Kelurahan Balowerti, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Bandar, Kelurahan Kemasan dan Kelurahan Pakelan; dan
d. peningkatan aksesibilitas kawasan pemukiman padat menuju ruang evakuasi bencana di Kelurahan Tosaren, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Sukorame dan Kelurahan Kemasan.