Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD;
9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah Dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
14. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan Dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
15. Lampiran XV Daftar dana cadangan;
16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah; dan
17. Lampiran XVII Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah.
Koreksi Anda
