Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 direncanakan sebesar Rp1.378.902.726.992,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer.
Koreksi Anda
