Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. (2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangannya; dan/atau d. pengeluran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda