Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp371.059.120.020,00 (tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu dua puluh rupiah). (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup melalui anggaran pembiayaan netto sebesar Rp371.059.120.020,00 (tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu dua puluh rupiah).
Koreksi Anda