Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp695.425.500,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Koreksi Anda
