Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp695.425.500,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Koreksi Anda