Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp341.655.946.093,00 (tiga ratus empat puluh satu milyar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp136.720.000.000,00 (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp29.508.590.625,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.375.144.582,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp173.052.210.886,00 (seratus tujuh puluh tiga milyar lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
Koreksi Anda