Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 direncanakan sebesar Rp1.424.240.071.694,00 (satu triliun empat ratus dua puluh empat milyar dua ratus empat puluh juta tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer.
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
Koreksi Anda
