Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (4) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangannya; dan/atau d. Pengeluran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
Koreksi Anda