Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 390.638.248.726,00 2) Bertambah Rp 102.404.680.306,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 493.042.929.032,00 perubahan
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 25.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah Rp
25.000.000.000,00 perubahan
Koreksi Anda
