Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 390.638.248.726,00 2) Bertambah Rp 102.404.680.306,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 493.042.929.032,00 perubahan Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 25.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah Rp 25.000.000.000,00 perubahan
Koreksi Anda