Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Belanja pegawai 1) Semula Rp
670.150.838.983,00 2) Bertambah Rp
4.088.638.613,00 Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp 674.237.477.596,00
b. Belanja barang dan jasa 1) Semula Rp
678.153.040.216,00 2) Bertambah Rp
79.734.602.335,00 Jumlah belanja barang dan jasa setelah Rp 757.887.642.551,00 Perubahan
c. Belanja hibah 1) Semula Rp
89.698.670.150,00 2) Bertambah Rp
40.772.833.360,00 Jumlah belanja hibah setelah perubahan Rp 130.471.503.510,00
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
d. Belanja bantuan sosial 1) Semula Rp
10.526.619.300,00 2) Bertambah Rp
6.860.093.892,00 Jumlah belanja bantuan sosial setelah Rp
17.386.713.192,00 Perubahan
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Belanja modal peralatan dan mesin 1) Semula Rp
57.726.405.606,00 2) Bertambah Rp
34.081.777.251,00 Jumlah belanja modal peralatan dan mesin Rp
91.808.182.857,00 setelah perubahan
b. Belanja modal gedung dan bangunan 1) Semula Rp
161.776.132.116,00 2) Bertambah Rp
613.979.571,00 Jumlah belanja modal bangunan dan Rp 162.390.111.687,00 gedung setelah perubahan
c. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi 1) Semula Rp
62.375.489.847,00 2) Bertambah Rp
8.408.105.972,00 Jumlah belanja modal jalan, jaringan, dan Rp
70.783.595.819,00 irigasi setelah perubahan
d. Belanja modal aset tetap lainnya 1) Semula Rp
913.409.500,00 2) Bertambah Rp
238.289.800,00 Jumlah belanja modal aset tetap lainnya Rp
1.151.699.300,00 setelah perubahan
e. Belanja modal aset lainnya 1) Semula Rp
600.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja modal aset lainnya Rp
600.000.000,00 setelah perubahan
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas belanja tidak terduga yaitu:
a. Semula Rp 12.000.000.000,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Jumlah belanja tidak terduga setelah Rp
12.000.000.000,00 perubahan
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bersumber dari belanja bantuan keuangan, yaitu:
1. Semula Rp
620.370.000,00
2. (Berkurang) Rp (44.047.700,00) Jumlah belanja bantuan keuangan setelah Rp
576.322.300,00 perubahan
Koreksi Anda
