Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Belanja pegawai 1) Semula Rp 670.150.838.983,00 2) Bertambah Rp 4.088.638.613,00 Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp 674.237.477.596,00 b. Belanja barang dan jasa 1) Semula Rp 678.153.040.216,00 2) Bertambah Rp 79.734.602.335,00 Jumlah belanja barang dan jasa setelah Rp 757.887.642.551,00 Perubahan c. Belanja hibah 1) Semula Rp 89.698.670.150,00 2) Bertambah Rp 40.772.833.360,00 Jumlah belanja hibah setelah perubahan Rp 130.471.503.510,00 Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum d. Belanja bantuan sosial 1) Semula Rp 10.526.619.300,00 2) Bertambah Rp 6.860.093.892,00 Jumlah belanja bantuan sosial setelah Rp 17.386.713.192,00 Perubahan (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. Belanja modal peralatan dan mesin 1) Semula Rp 57.726.405.606,00 2) Bertambah Rp 34.081.777.251,00 Jumlah belanja modal peralatan dan mesin Rp 91.808.182.857,00 setelah perubahan b. Belanja modal gedung dan bangunan 1) Semula Rp 161.776.132.116,00 2) Bertambah Rp 613.979.571,00 Jumlah belanja modal bangunan dan Rp 162.390.111.687,00 gedung setelah perubahan c. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi 1) Semula Rp 62.375.489.847,00 2) Bertambah Rp 8.408.105.972,00 Jumlah belanja modal jalan, jaringan, dan Rp 70.783.595.819,00 irigasi setelah perubahan d. Belanja modal aset tetap lainnya 1) Semula Rp 913.409.500,00 2) Bertambah Rp 238.289.800,00 Jumlah belanja modal aset tetap lainnya Rp 1.151.699.300,00 setelah perubahan e. Belanja modal aset lainnya 1) Semula Rp 600.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja modal aset lainnya Rp 600.000.000,00 setelah perubahan (3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas belanja tidak terduga yaitu: a. Semula Rp 12.000.000.000,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja tidak terduga setelah Rp 12.000.000.000,00 perubahan (4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bersumber dari belanja bantuan keuangan, yaitu: 1. Semula Rp 620.370.000,00 2. (Berkurang) Rp (44.047.700,00) Jumlah belanja bantuan keuangan setelah Rp 576.322.300,00 perubahan
Koreksi Anda