Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari:
a. dana alokasi khusus;
b. pinjaman daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
(3) Sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyisihan atas penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Tahun Anggaran 2023.
(4) Sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alokasi Dana Cadangan melalui APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebanyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(5) Sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak mencukupi untuk mendanai penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun anggaran berkenaan saat pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri.
(6) Sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan yang dibiayai melalui alokasi Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan pada belanja hibah dalam tahun anggaran sesuai dengan tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri.
3. Nomenklatur Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
