Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) Perubahan R P J M D dapat d i l a k u k a n apabila :
a. hasil pengendalian dan evaluasi m e n u n j u k k a n bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan reneana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi m e n u n j u k k a n bahwa substansi yamg dirumuskan, tidak sijsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. terjadi perubahan yang mendasar.
(2) Perubahan yang mendassir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f c, meliputi :
a. terjadinya bencana alam;
b. goncangan politik;
c. krisis ekonomi;
d. konflik sosial;
e. gangguan keamanan;
PERANGKAT KABAG HUKUM ASISTEN SEKDA D A ^ A H t / 1
f. pemelcaran Daerah; dan/atau
g. perubahan kebijakan nasional.
B A B V K E T E N T U A N LAIN-LAIN
Koreksi Anda
