Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAM Riau daerah yang diadakan khusus untuk itu dan/atau oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
